Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara setelah ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan untuk menjaga marwah partai.

Ketua Umum PAN menegaskan bahwa partai tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada KPK. Untuk sementara, kepemimpinan DPW PAN Sumut akan dijalankan oleh pelaksana tugas hingga ada keputusan lebih lanjut dari partai.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, terdiri atas satu penyelenggara negara, satu ASN, dan lima pihak swasta. Kasus yang diselidiki diduga berkaitan dengan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat, dengan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan fee proyek.