DPR mendorong agar kebijakan pembatasan komisi aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen tidak hanya bersifat sementara, tetapi diatur dalam payung hukum permanen untuk memberikan kepastian bagi para pengemudi. Aturan tersebut diharapkan dapat dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk pengakuan sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari transportasi publik.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menilai kebijakan penurunan komisi menjadi 8 persen merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pengemudi ojol setelah perjuangan panjang mereka. Namun, ia menegaskan bahwa pengaturan yang hanya berdasarkan keputusan menteri belum cukup kuat sehingga diperlukan regulasi yang lebih permanen melalui undang-undang atau peraturan presiden.

Selain itu, DPR meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis yang mengatur larangan pemotongan komisi di luar ketentuan, mekanisme pengawasan algoritma aplikasi, serta hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi. DPR juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menyebabkan kenaikan tarif yang memberatkan masyarakat, sehingga pengawasan berkelanjutan dan saluran pengaduan publik perlu disiapkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan pengemudi, perusahaan, dan konsumen.