DPR mulai menggelar rapat dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029. Pembahasan ini menjadi langkah awal dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada agar selaras dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Putusan MK mengatur bahwa pemilu nasional untuk memilih presiden, DPR, dan DPD akan dipisahkan dari pemilu daerah yang meliputi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD, dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun. Perubahan ini dinilai dapat mengurangi beban penyelenggaraan pemilu serentak dan meningkatkan kualitas demokrasi serta representasi politik di daerah.
Dalam rapat tersebut, DPR melibatkan pemerintah, penyelenggara pemilu, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengkaji dampak putusan serta merumuskan desain sistem pemilu yang baru. Sejumlah pihak mendorong agar revisi UU Pemilu segera diselesaikan agar ada kepastian hukum dan waktu yang cukup untuk persiapan Pemilu dan Pilkada 2029.