Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi-aksi anarkistis yang terjadi di sejumlah daerah, namun tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perintah tersebut disampaikan setelah rapat evaluasi bersama Presiden, Panglima TNI, dan sejumlah menteri terkait di Bogor.
Kapolri menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang, tetapi aksi yang berujung pada pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, dan penyerangan terhadap markas aparat sudah masuk kategori tindak pidana. Karena itu, aparat diminta bertindak untuk memulihkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, Kapolri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi, sementara Panglima TNI menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan jalur hukum demi menjaga stabilitas nasional.