Komisi I DPR berjanji melibatkan masyarakat secara aktif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) melalui mekanisme meaningful public participation. Akademisi, pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum akan diberi ruang untuk menyampaikan pandangan serta masukan terkait substansi aturan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menjelaskan bahwa pembahasan RUU KKS masih berada pada tahap awal setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan DPR membentuk Panitia Kerja (Panja). Komisi I akan mengkaji seluruh aspek keamanan siber secara menyeluruh agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi berbagai tantangan dan permasalahan di ruang digital.
Dave menegaskan belum ada target waktu penyelesaian RUU tersebut karena DPR ingin memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai mekanisme dan menghasilkan aturan yang komprehensif. Menurutnya, keterlibatan publik menjadi bagian penting agar RUU KKS tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, perlindungan hak warga negara, dan kebutuhan nasional dalam memperkuat ketahanan siber Indonesia.