Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat setelah menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pilkada. Dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial.
Permohonan itu diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta penegasan terhadap frasa ΓÇ£secara langsung dan demokratisΓÇ¥ dalam UU Pilkada. Mereka khawatir munculnya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat mengubah prinsip kedaulatan rakyat tanpa perubahan konstitusi. MK menilai kekhawatiran tersebut belum menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata dan tetap merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang mendukung mekanisme pilkada langsung.
Dengan putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pilkada langsung tetap menjadi bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah, sekaligus menghormati daerah yang memiliki status khusus atau istimewa sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan ini juga menepis wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.