Bendahara Umum PDI-P, Olly Dondokambey, menyatakan bahwa Indonesia tidak mengenal oposisi sebagai institusi resmi negara karena tidak diatur dalam UUD 1945. Menurutnya, sistem ketatanegaraan Indonesia menganut sistem presidensial, di mana presiden dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bergantung pada dukungan mayoritas DPR untuk tetap menjabat.

Olly menjelaskan bahwa konsep oposisi resmi lebih dikenal dalam sistem parlementer, ketika pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi mayoritas di parlemen dan harus mempertahankan kepercayaan parlemen. Sementara di Indonesia, semua partai politik memiliki kedudukan yang sama untuk mendukung maupun mengkritik pemerintah tanpa adanya status hukum sebagai partai oposisi.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh anggota DPR, baik dari partai pendukung pemerintah maupun yang berada di luar koalisi, tetap memiliki kewajiban konstitusional menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah. Karena itu, istilah oposisi di Indonesia lebih merupakan istilah politik, bukan konsep yang diatur dalam hukum tata negara atau konstitusi.