Komisi I DPR menyetujui pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah serta membentuk panitia kerja (Panja) untuk melanjutkan proses legislasi. Namun, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta agar draf RUU tersebut untuk sementara tidak disebarluaskan ke publik guna menghindari munculnya hoaks dan kesalahpahaman selama tahap awal pembahasan.

Meski demikian, DPR menegaskan bahwa draf RUU akan dibuka kepada masyarakat pada tahap tertentu dan ketika diperlukan sebagai bagian dari proses pembahasan. Selanjutnya, masing-masing fraksi diminta menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan diserahkan kepada pemerintah sebelum pembahasan substansi dimulai.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber mengatur berbagai aspek penting, seperti perlindungan infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi siber, kerja sama internasional, audit insiden siber, partisipasi masyarakat, mekanisme pendanaan, penyidikan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana untuk kejahatan siber yang belum diatur secara memadai dalam undang-undang lain.