Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin meluas dengan menyeret aparat aktif dari Polri dan TNI. Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Irwan Mahardan (LMI), yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka karena diduga mengatur pendirian perusahaan untuk menjual perlengkapan food tray kepada calon mitra SPPG dengan keuntungan tertentu sebagai imbalan agar pengajuan titik layanan disetujui.
Selain itu, Kejagung juga menemukan dugaan keterlibatan Kolonel TNI berinisial BU yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang di BGN, terutama terkait pengadaan sepeda motor. Karena masih berstatus prajurit aktif, penanganan kasusnya dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), dan saat ini BU masih berstatus saksi.
Polri menyatakan menghormati proses hukum dan menegaskan tidak akan memberikan impunitas kepada anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana. Hingga kini, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG, termasuk mantan pejabat tinggi BGN dan sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program tersebut.