Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan siap menghadapi gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diajukan di Pengadilan Negeri Sleman. UGM menegaskan telah menyiapkan berbagai bukti dan dokumen pendukung untuk menjawab materi gugatan serta menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, menyebut pihak kampus telah mempelajari isi gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan mempersiapkan jawaban beserta bukti-bukti yang menguatkan posisi universitas. UGM juga menunjuk tim kuasa hukum untuk mewakili rektorat, Fakultas Kehutanan, dan pihak-pihak terkait dalam persidangan.

UGM menegaskan komitmennya menjaga integritas akademik dan menyatakan siap mematuhi putusan pengadilan. Di sisi lain, hasil pemeriksaan forensik Bareskrim Polri sebelumnya menyimpulkan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli, meskipun proses gugatan perdata di PN Sleman tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.