Pemerintah China mengambil langkah berbeda dalam menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Melalui putusan pengadilan di Hangzhou, perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan hanya karena pekerjaannya digantikan oleh AI.
Kasus ini bermula ketika seorang pekerja diberhentikan setelah perusahaan menilai tugasnya dapat dilakukan oleh sistem AI secara lebih efisien. Namun, pengadilan menyatakan alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar PHK karena dianggap melanggar hak pekerja.
Keputusan tersebut menunjukkan sikap China yang lebih menekankan perlindungan tenaga kerja di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI. Berbeda dengan Amerika Serikat yang cenderung memberi kebebasan lebih besar kepada perusahaan dalam menerapkan otomatisasi, China memilih menjaga stabilitas lapangan kerja.
Meski mendukung pengembangan teknologi AI, pemerintah China menegaskan bahwa penerapan AI tidak boleh merugikan pekerja manusia tanpa perlindungan hukum yang jelas.