Pemerintah China mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan kreator konten dan pengguna internet menggunakan identitas asli (real-name system) saat mengunggah video atau konten tertentu di platform online. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan ruang digital dan menekan penyebaran informasi palsu, konten ilegal, serta aktivitas yang dianggap dapat mengganggu stabilitas sosial.

Melalui aturan tersebut, platform internet diwajibkan memverifikasi identitas pengguna menggunakan nama asli sebelum mereka dapat mempublikasikan konten. Informasi identitas tidak selalu ditampilkan kepada publik, tetapi harus tercatat dan dapat diakses oleh otoritas jika diperlukan untuk kepentingan pengawasan atau penegakan hukum.

Pemerintah China beralasan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan akuntabilitas pengguna internet dan mengurangi penyalahgunaan anonimitas di media sosial. Namun, sejumlah pihak menilai aturan tersebut dapat mempersempit ruang privasi dan kebebasan berekspresi karena aktivitas pengguna di internet akan semakin mudah dilacak.