Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan masih terdapat sekitar 130 perusahaan kelapa sawit yang belum menyesuaikan atau menaikkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sesuai kondisi pasar. Pemerintah menilai tidak ada alasan bagi harga TBS untuk tetap rendah karena harga minyak sawit mentah (CPO) dunia dan nilai tukar dolar AS justru mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Amran, sebagian besar perusahaan sawit telah mulai menaikkan harga TBS dan sekitar 70 persen harga di tingkat petani telah berangsur pulih. Namun, perusahaan yang belum melakukan penyesuaian akan diawasi dan diperiksa bersama aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan petani. Pemerintah juga meminta perusahaan mengikuti harga acuan yang ditetapkan pemerintah daerah melalui peraturan gubernur.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan penghasilannya pada komoditas tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan harga CPO global seharusnya berdampak positif terhadap harga TBS yang diterima petani. Karena itu, perusahaan yang masih mempertahankan harga rendah akan menjadi fokus evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut.