Bank Indonesia (BI) kembali menjadi sorotan karena kebijakan suku bunga acuannya (BI Rate) yang dinaikkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang sempat tertekan dan menyentuh level terendah terhadap dolar AS. Kenaikan suku bunga dilakukan sebagai langkah untuk menarik aliran modal asing, menjaga kepercayaan investor, serta menahan tekanan terhadap rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam beberapa waktu terakhir, rupiah sempat melemah hingga mendekati Rp18.000 per dolar AS akibat faktor global, termasuk gejolak geopolitik dan arus keluar modal dari negara berkembang. Sebagai respons, BI menaikkan BI Rate menjadi 5,50 persen setelah sebelumnya juga melakukan kenaikan pada Mei 2026.

BI menegaskan bahwa kebijakan ini difokuskan untuk menjaga stabilitas rupiah dan mengendalikan risiko inflasi impor, meskipun di sisi lain suku bunga yang lebih tinggi berpotensi membuat biaya pinjaman bagi masyarakat dan dunia usaha menjadi lebih mahal. Setelah kebijakan tersebut diumumkan, rupiah mulai menunjukkan penguatan dan minat investor asing terhadap instrumen keuangan Indonesia meningkat.