Kementerian Perhubungan resmi menaikkan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar pada tiket pesawat hingga 50 persen. Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi maupun non-ekonomi.

Kenaikan fuel surcharge dilakukan karena harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami tekanan dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi biaya operasional maskapai penerbangan.

Meski tarif tambahan dinaikkan, pemerintah menyebut maskapai tetap harus mengikuti batas maksimal yang telah ditentukan agar harga tiket tidak melonjak terlalu tinggi dan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.