Kementerian Perhubungan diminta menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) pada tiket pesawat untuk membantu menurunkan harga tiket penerbangan domestik yang dinilai masih mahal. Usulan tersebut muncul karena tingginya biaya perjalanan udara dianggap membebani masyarakat dan berdampak pada sektor pariwisata.

Sejumlah pihak menilai penghapusan PPN dapat meningkatkan jumlah penumpang sekaligus mendorong pergerakan ekonomi dan wisata dalam negeri. Selain itu, harga tiket yang lebih murah dinilai bisa membantu pemulihan industri penerbangan nasional.

Meski demikian, pemerintah masih akan mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara dan kondisi industri penerbangan secara keseluruhan.